[Bagian 3] Menyehatkan Relasi Antara Negara Dan Rakyat Melalui Perubahan UU Perpajakan : Suatu Analisis Terhadap Urgensi Rekonstruksi Pasal 2 Ayat (4) Dan Pasal 2 Ayat (4a) UU Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

freepik

KEPASTIAN HUKUM DALAM 2 AYAT (4) DAN AYAT (4a) UU KUP

Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) merupakan hukum formal. Posisi hukum pajak formal ini sangat strategis karena penentukan keberhasilan implementasi hukum pajak material. Hukum Pajak Formal mengatur bagaimana mengimplementasikan hukum pajak material, karena itu dalam hukum pajak formal diatur mengenai prosedur (tata cara) pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan serta sanksi-sanksi bagi yang melanggar kewajiban perpajakan. Mansury (Mansury, 2002:5) mendefinsikan Hukum Pajak Formal sebagai:

Hukum pajak formal adalah peraturan undang-undangan yang mengatur tentang prosedur pelaksanaan yang berkenaan dengan (i) administrasi pajak atau instansi pajak dan (ii) berbagai tata cara sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban Wajib Pajak dan aparat pajak; (iii) aparat pajak sebagai sumber daya manusia yang kapasitasnya sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan bekerja

Ahli hukum pajak, Brotodihardjo menyatakan bahwa:

Yang termasuk hukum pajak formal adalah peraturan-peraturan mengenai cara-cara untuk menjelmakan hukum material tersebut di atas menjadi suatu kenyataan. Bagian hukum ini memuat cara-cara penyelenggaraan mengenai penetapan suatu hutang pajak, kontrole oleh pemerintah terhadap penyelenggaraannya, kewajiban para wajib pajak (sebelum dan sesudah menerima surat ketetapan pajak), kewajiban pihak ketiga, dan pula prosedur dalam pemungutannya (Brotodihardjo, 1984 : 46)

Hukum pajak formal yang baik adalah yang selaras dengan asas-asas pemungutan pajak, antara lain asas Asas kepastian (certainty). Asas kepastian merupakan asas yang fundamental dalam sistem perpajakan. Dalam publikasinya yang berjudul “Addressing the Tax Challenges-of the Digital Economy” yang diterbitkan tahun 2014 lalu, OECD menegaskan bahwa salah satu asas/prinsip perpajakan yang fundamental adalah certainty and simplicity, sebagaimana dapat dilihat dari kutipan berikut ini:

Tax rules should be clear and simple to understand, so that taxpayers know where they stand. A simple tax system makes it easier for individuals and businesses to understand their obligations and entitlements. As a result, businesses are more likely to make optimal decisions and respond to intended policy choices.

Kutipan di atas menyatakan bahwa peraturan perpajakan harus jelas dan mudah dimengerti, sehingga pembayar mengetahui di mana posisi mereka. Sistem perpajakan  yang sederhana akan memudahkan Orang Pribadi maupun Badan untuk memahami kewajiban dan hak mereka.

Ketentuan Pasal 2 ayat 4 dan ayat (2a) khususnya yang terkait dengan penetapan PKP secara jabatan belum selaras dengan asas kepastian karena Pasal 2 ayat (5) UU KUP memberikan diskresi kepada Menteri Keuangan untuk mengatur jangka waktu pelaporan, tata cara pengukuhan dan pencabutan PKP.

Pasal 2

(5)Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Diskresi yang diberikan kepada Menteri Keuangan menyebabkan filosofi dan tujuan dari diberlakukan asas retroactive tidak diimplementasikan dengan benar dan adil. Dalam kasus yang dihadapi oleh bapak Edi Pramono, asas retroactive tetap diterapkan oleh fiskus/KPP dengan menerbitkan SKPKB Pasal 13 ayat  (1) huruf e ditambah sanksi Pasal 13 ayat (2), padahal yang bersangkutan bukan merupakan PKP yang dikukuhkan secara jabatan. Hal ini dilakukan oleh KPP dengan dalih Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24

(1)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan  Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.
Fakta hukum menunjukkan bahwa yang bersangkutan segera melaporkan kegiatan usahanya setelah mendapat himbauan dari KPP setempat. Lebih ironis lagi, kasus ini terjadi justru ketika yang bersangkutan melaksanakan himbauan untuk pembetulan SPT PPh Tahunan dari KPP setempat -yang pada saat itu pemerintah tengah gencar gencarnya mensosialisasikan sunset policy. Bahkan data pembetulan SPT Tahunan PPh inilah yang menjadi dasar fiskus untuk menetapkan SKPKB PPN. Padahal selain PMK yang berlaku saat itu (Pasal 4 PMK NO. 66/PMK.03/2008) menegaskan bahwa data Pembetulan SPT Tahunan dalam sunset policy tidak dapat / tidak boleh dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan pajak pajak lainnya, omzet PPh tidak dapat serta merta dijadikan dasar untuk melakukan equalisasi  PPN karena belum tentu semua omzet penjualan merupakan obyek PPN. Dalam kasus bapak Edi Pramono, dalam toko bangunannya dijual juga Barang Tidak Kena PPN (BTKP) seperti pasir dll (lihat Pasal 4A  ayat (2) UU PPN).
BOKS 2 : KETIDAKADILAN DALAM RETROACTIVE KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK : KASUS YANG MENIMPA PENGUSAHA UMKM

Implementasi asas retroactive yang diterapkan kepada pengusaha dalam praktiknya di lapangan telah menyebabkan korban.

Pengusaha toko bangunan yang bernama Edi Pramono segera melaporkan kegiatan usahanya setelah mendapat himbauan dari KPP setempat. Pada saat itu, pemerintah tengah gencar mensosialisasikan kebijakan sunset policy dan banyak pengusaha (termasuk pengusaha UMKM) yang dihimbau untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) PPh.

Dari data perbaikan SPT PPh tersebut, KPP mengetahui bahwa omzet ybs lebih dari 600 juta rupiah. Pada saat itu, kebijakan ambang batas Pengusaha Kecil adalah kurang dari 600 juta. Atas dasar data pembetulan SPT tersebut, maka KPP menghimbau ybs untuk dikukuhkan menjadi PKP. Sebagai warga negara yang patuh, ybs segera melaporkan kegiatan usahanya, dan kemudian ditetapkan sebagai PKP.

Namun itikad baik ybs justru menjadi bumerang. Pemeriksa pajak menerapkan equalisasi PPh dan PPN dengan dalih Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011.

Lebih ironis lagi, karena data pembetulan SPT Tahunan PPh sunset policy inilah yang menjadi dasar fiskus untuk menetapkan SKPKB PPN. Padahal selain PMK yang berlaku saat itu (Pasal 4 PMK NO. 66/PMK.03/2008) menegaskan bahwa data Pembetulan SPT Tahunan dalam sunset policy tidak dapat / tidak boleh dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan pajak pajak lainnya,

Categories: Arsip

Artikel Terkait